Banner Image Banner Image

5 Alasan Mengapa UMKM Harus Membuat Laporan Keuangan Laba Rugi


Bagi setiap pelaku UMKM, sangat penting untuk memiliki laporan keuangan laba rugi setiap bulannya. Melalui laporan laba rugi, pemilik usaha dapat mengetahui apakah bisnis yang ia jalankan tersebut menguntungkan atau justru merugikan.

Mungkin saat ini masih banyak yang sering mengabaikan laporan laba rugi dan berjualan dengan cara memutar keuntungan yang didapat hari ini untuk modal usaha esok hari, jadi tidak jelas apakah bisnis itu sebenarnya untung atau tidak.

Padahal, laporan ini bisa memberikan gambaran tentang kondisi keuangan usaha, terutama dalam hal pendapatan, biaya, dan laba atau rugi yang diperoleh dalam suatu periode, baik itu bulanan atau tahunan.

Seperti yang dilansir dari beberapa sumber, termasuk smallbusinesstrends.com, berikut ini adalah alasan mengapa laporan keuangan laba rugi sangat penting untuk UMKM

  1. Memahami Kondisi Keuangan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kegunaan utama laporan laba rugi adalah untuk membantu UMKM mengetahui apakah usaha yang dijalankannya tersebut memberikan keuntungan atau kerugian.

Misalnya ada pengusaha UMKM yang hanya berjualan setiap hari, memutar untung dagangan hari ini untuk modal berdagangnya besok. Jika berlarut-larut, usaha tersebut sulit untuk berkembang karena keuntungan yang ia dapat tidak disisihkan dan diolah untuk jangka panjang.

  1. Membantu Pengambilan Keputusan

Masih berhubungan dengan memahami kondisi keuangan, melalui laporan laba rugi pengusaha dapat mengetahui apa saja evaluasi yang dibutuhkan untuk kemajuan bisnisnya.

Dengan hasil dari laporan laba rugi, pengusaha UMKM bisa menganalisis apakah ada pengeluaran yang terlalu besar atau pendapatan yang belum maksimal. Sehingga ke depannya ia dapat membuat keputusan strategis untuk memajukan bisnisnya tersebut.

  1. Mendukung Pengajuan Kredit atau Pendanaan

Laporan keuangan laba rugi menjadi semakin penting karena bisa mempengaruhi pihak luar untuk meminjamkan dan kepada suatu bisnis. Jika bisnis tidak memiliki laporan laba rugi, hal ini dapat mengurangi peluang bisnis tersebut yang seharusnya bisa menjadi salah satu jalan agar bisnis itu naik kelas.
Baik itu bank, investor, hingga pihak-pihak pemangku kepentingan lain biasanya akan meminta laporan laba rugi untuk melihat kondisi sebuah usaha sebelum melakukan kerja sama atau pendanaan.

Sehingga perlu diingat jika UMKM membutuhkan pendanaan dari bank atau investor, laporan laba rugi menjadi salah satu dokumen yang diminta, maka dari itu mulailah untuk rutin membuat laporan laba rugi.

  1. Membantu Perencanaan Pajak

Laporan ini juga mempermudah UMKM dalam menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menghindari denda akibat pelaporan pajak yang salah

Sampai saat ini, diketahui Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM di Indonesia dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tarif pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.

Untuk mengetahui besarnya omzet bruto suatu usaha, maka dapat dimulai dengan laporan laba rugi terlebih dahulu. Itulah mengapa laporan laba rugi memudahkan pengusaha untuk berbagai kepentingan.

  1. Memonitor Perkembangan Usaha

Selain itu, laporan laba rugi yang dibuat secara rutin juga bisa membantu pemilik usaha melihat tren keuangan dari waktu ke waktu, apakah usahanya tersebut benar-benar mengalami pertumbuhan.

Pelaku UMKM yang memiliki laporan laba rugi juga cenderung lebih sensitif terhadap kondisi keuangan usahanya dan bisa mengantisipasi kerugian di periode mendatang.

Itu dia lima alasan utama mengapa pengusaha UMKM perlu memiliki laporan keuangan laba rugi. Namun, laporan laba rugi juga perlu diawali dengan pencatatan keuangan setiap harinya.

Jadi, jika kamu ingin membuat laporan laba rugi, kamu bisa mulai melakukan setiap arus kas dan transaksi keuangan dari hari ini, ya.

 

(Anagatha/Wahyu)


Sumber : Kompas

Kantor Koperasi Nusa Raya Cipta

Jln. Hybrida Raya Blok RB 1 No. 21, RT.12 /RW.15, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta - 14250

Call Center: 021 - 451 4255
WhatsApp: 0811 - 870 - 3188
Email: halonusa@kspnusa.co.id
Whatsapp
Phone Call
Halo Nusa