Ada Pemutihan Pajak, Begini Syarat Perpanjang STNK Di Samsat
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat. Melalui program ini, seluruh tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak untuk tahun berjalan. Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus pembayaran pajak dan memperpanjang STNK secara langsung di kantor Samsat.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat memperpanjang STNK, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)
Kemudian, untuk langkah memperpanjang STNK di Samsat:
- Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
- Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
- Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
- Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
- Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
- Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK Menunggu hingga nama dipanggil lagi
- STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.
(Selma/Aditya)
Sumber : Kompas